top of page

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA TERUMBU KARANG

1. Peraturan dan perundangan pengelolaan terumbu karang

​Untuk mencegah semakin rusaknya ekosistem terumbu karang, pemerintah melalui menteri-menterinya telah mengeluarkan serangkaian peraturan perundangan yang mengatur aktivitas manusia di perairan terumbu karang (Tabel 6-1)

2. Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat

Dalam rangka pengelolaan ekosistem terumbu karang, disamping penerapan peraturan perundangan, perlu pula disertai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya alam terumbu karang, sehingga kelestarian ekosistem ini tetap terjaga. Adapun kebijakan pemerintah yang diprogramkan untuk peningkatan kesadaran dan masyarakat pantai, menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1993) adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendidikan, latihan dan bimbingan moral kepada para pelaksana yang terkait dengan konservasi;

  2. Mengembangkan sarana dan prasarana yang diperlukan;Menyebarluaskan arti konservasi ekosistem terumbu karang dalam kaitannya dengan kegiatan di masyarakat dengan segala aspek kebudayaan;

  3. Menyebarluaskan teknik pemanfaatan sumber hayati laut dan ekosistem terumbu karang secara lestari dan budidaya;

  4. Melakukan pengawasan dan perbandingan terhadap sumberdaya hayati yang telah langka dan kritis;

  5. Melakukan penelitian terhadap sumberdaya hayati dan habitat yang rusak dan dapat dipulihkan;

  6. Pengembangan mata pencaharian alternatif yang bersifat berkelanjutan bagi masyarakat, yang selama ini memanfaatkan sumberdaya dari terumbu karang; dan

  7. Meningkatkan penyuluhan dan menumbuhkembangkan keadaan masyarakat akan tanggung jawab dalam pengelolaan sumberdaya terumbu karang dan ekosistemnya, melalui bimbingan, pendidikan dan pelatihan. tentang ekosistem terumbu karang.

3.  Konservasi ekosistem terumbu karang

Seperti diuraikan sebelumnya terumbu karang di Indonesia telah banyak yang rusak, dari luas terumbu karang sekitar 50.000 km2 yang ada di indonesia hanya tinggal 6,48% kondisinya masih sangat baik, 22,53% baik, 28,39% rusak, dan 42,59% rusak berat. Untuk mencegah semakin rusaknya sumberdaya laut, khususnya ekosistem terumbu karang, di samping menerapkan peraturan dan perundangan, seperti tersebut di atas, pemerintah Republik lndonesia, melalui Departemen Kehutanan, juga telah menentapkan kawasan konservasi lautan. inti dari konservasi ekosistem terumbu karang tersebut ada tiga, yaitu:

  1. Perlindungan terhadap kelangsungan proses ekologis beserta sistem-sistem penyangga kehidupan;

  2. Pengawetan keanekaragaman sumber plasma nutfah, yang dilakukan di dalam dan di luar kawasan, serta pengaturan tingkat pemanfaatan jenis. jenis yang terancam punah dengan memberikan status perlindungan; dan

  3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistemnya, melalui:

  • Pengendalian eksploitasi/pemanfaatan sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian;

  • Memajukan usaha-usaha penelitian, pendidikan dan pariwisata; dan

  • Pengaturan perdagangan flora dan fauna.

bottom of page